KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya penyusun dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul “KEDUDUKAN PANCASILA”.
Tujuan salah satu dari
makalah ini adalah agar peserta didik diharapkan untuk dapat mendeskripsikan
dan mengetahui tentang kedudukan pancasila.
Penyusun ingin mengucapkan
terima kasih kepada yang terhormat :
1.
Bpk Drs. Mulyadi,M.Pd. selaku Kepala SMK Negeri 1
Tegalsari.
2.
Bpk Hadi Muryono,S.Pd. selaku Guru PKN
3.
Kedua orang tua dan keluarga yang selalu memberikan
dukungan baik materi, moral maupun spriritual dan selalu mendoakan agar
penyusun selalu dilindungi Allah SWT dalam menyelesaikan makalah ini.
4.
Seluruh teman-teman yang sama-sama menyusun makalah dan
semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa
makalah ini belum terlalu sempurna. Untuk itu penyusun menerima kritik dan
saran yang membangun dari berbagai pihak. Sekian, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penyusun dan pembaca.
Tegalsari, 29 Oktober 2017
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita jaga dan kita
terapkan pada kehidupan bangsa saat ini. Pancasila yang digali dan dirumuskan
para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang
majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar
dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan
makmur.
Kedudukan
dan fungsi pancasila sangat penting karena segala tingkah laku dan tindakan
warga negara Indonesia di atur oleh Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sebagai
warga Indonesia kita harus paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila
dan tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga negara
sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila. Dengan kita memperjuangkan
norma-norma yang terkandung, bangsa Indonesia pasti akan menjadi bangsa yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
walaupun Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, suku,adat dan budaya.
Dengan kita
menganut dari makna yang terkandung dalam Pancasila kehidupan bangsa Indonesia
akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan
terjaga. Di dalamnya terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur pembentuk Pancasila
berisi tentang pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum
yang berlaku di Negara Indonesia.
Sebagai
warga negara yang baik, hendaknya kita lebih mengenal dasar negara kita yaitu
Pancasila secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai
dan menjunjung tinggi dasar negara kita tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
- Apakah yang di maksud pancasila ?
- Apa saja kedudukan dan fungsi pancasila bagi Negara Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulis
1.
Untuk mengatahui arti pancasila
2.
Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi pancasila bagi Negara
Indonesia
BAB 2
ISI
2.1 Pengertian
Pancasila
Istilah Pancasila telah
dikenal sejak abad ke-14 pada zaman Kerajaan Majapahit yang terdapat dalam buku
Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu
Tantular. Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila berasal dari kata panca dan
sila. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas/dasar atau
peraturan tingkah laku yang baik. Jadi, pancasila adalah lima alas/dasar atau
lima aturan tingkah laku yang baik.
2.2 Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Bagi
Negara Indonesia
A.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila
tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis
konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara. Sebagai dasar negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum semua peraturan hukum /
ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang
undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a.
Penyelenggaraan Negara
b.
Lembaga kenegaraan
c.
Lembaga kemasyarakatan
d.
Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e.
Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik
Indonesia
Pancasila
sebagai dasar Negara merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma,
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
konvensi.
Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara , pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum. Selain itu , pancasila memiliki fungsi-fungsi seperti berikut :
a.
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia
b.
Merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik
hukum tertulis maupun tidak tertulis)
d.
Mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggaraan Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur
e.
Sebagai sumber semangat bagi UUD 1945 dan penyelenggara
Negara
f.
Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia
g.
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta religious
h.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
i.
Pancasila memberi ciri khas yang mampu membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa yang lain
j.
Pancasila merupakan perjanjian luhur
B.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila dijadikan
ideology karena pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan ragional.
Pancasila telah teruji kukuh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan
bernegara. Selain itu, pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional
karena Negara Indonesia ini adalah sebuah desain Negara modern yang disepakati
oleh para pendiri Negara Republik Indonesia yang di kemudian hari nilai
kandungan pancasila tersebut dilestarikan dari generasi ke generasi.
Fungsi pancasila sebagai
ideology Negara sebagai berikut :
a.
Memperkukuh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah
bangsa yang majemuk
b.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan
menggerakkan serta membimbing bangsa indonesia dalam melaksanakan pembangunan
c.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai
dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan pancasila
d.
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenani
keadaan bangsa dan Negara
C.
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideology negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.
mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.
D.
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Jatidiri adalah suatu
kualitas yang menentukan suatu individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga
diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau entitas yang
lain. Pancasila sebagai pembentuk karakter bangsa yang bersifat integralistik bukan
berasal dari luar tetapi dari budaya bangsa indonesia sendiri yang kemudian terkristalisasi
sebagai Ideologi Pancasila yang merupakan jatidiri bangsa yang membedakan
dengan bangsa lain.
Dengan memiliki Pancasila
sebagai jatidiri bangsa dan menerapkan secara konsisten, bangsa indonesia tidak
akan mudah terombang-ambing oleh gejolak yang menerpanya. Ia memiliki harga diri,
dan kepercayaan diri, sehingga tidak mudah tergiur oleh rayuan yang
menyesatkan. Dari uraian tersebut jelas bahwa jatidiri sangat diperlukan bagi
bangsa dalam mencapai sukses dalam membawa dirinya. Yang dimaksud jati diri
bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang didalam masyarakat yang menjadi
kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat
menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideology nasional, dan sebagai
landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan
menuju cita-citanya.
Pancasila menjadi jati
diri bangsa Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila menjadi ciri khas bangsa
Indonesia yang tidak ditemukan pada bangsa lain. Oleh karena itu bangsa
Indonesia berkewajiban mempertahankan kemurnian Pancasila ditengah gencarnya
arus globalisasi. Selain itu, Pancasila tidak hanya dijadikan pedoman bangsa,
namun harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, agar tetap tegak berdiri
dalam wadah NKRI.
E.
Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk
hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi, yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dari
UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
F.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai
Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari
dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari
hari.Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini
kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa
Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
- Kesatuan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dari
nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan,
kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Kerangka acuan untuk manta kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakat, serta berinteraksi dengan alam sekitarnya
- Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatantan dan ktifitas hidup serta kehidupan di segala bidang
G. Pancasila Sebagai
Asas Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Bagi bangsa Indonesia
adanya kesatuan asas kerokhanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideologi
adalah sangat penting dan bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai maka bangsa
itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas kerokhanian.
Bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan
adat- istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus
disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku
bangsa) sebagai makhluk pribad dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun
demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka
perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan
bersama. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas kerokhanian Pancasila sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerjasama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis. Perbedaan-perbedaan itu tidaklah
mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena memiliki daya penarik ke arah kerjasama yang saling dapat diketemukan dalam suatu perpaduan dan sintesa yang memperkaya masyarakat sebagai suatu bangsa.
bersama. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas kerokhanian Pancasila sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerjasama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis. Perbedaan-perbedaan itu tidaklah
mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena memiliki daya penarik ke arah kerjasama yang saling dapat diketemukan dalam suatu perpaduan dan sintesa yang memperkaya masyarakat sebagai suatu bangsa.
Pancasila sebagai dasar
filsafat hidup bangsa sekaligus berfungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia, yang
dalam penghayatan Pancasila merupakan penghayatan material, kemudian diwujudkan
dalam pengamalan subjektif Pancasila.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah dasar
filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Pancasila
memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata,
mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan
termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan
sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia. Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan
adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus
disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku
bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan
dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas
kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu
kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama.
dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas
kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu
kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama.
3.2 Saran
Kita sebagai bangsa
Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani,
yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa
mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam
kehidupan sehari-hari. Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum,
baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun
yang sudah
mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana
masyaakat yang kondusif.
mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana
masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Titanium-Arts.com - Titsanium Bows - Titanium Axe - Titsanium Arts
BalasHapusTitsanium Bows, titanium bolt an axe microtouch trimmer made titanium razor by titanium scrap price Titsanium Arts. The best part about titanium max trimmer the titsanium arrows!