KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya kami dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “MEMPERSIPAKAN PENDIRIAN USAHA”.
Didalam
makalah ini banyak sekali manfaat yang bisa diambil bagi pembaca, selain dapat
memberi wawasan yang lebih tentang dunia usaha, kami juga berharap
pembaca dapat mengerti tentang persiapan yang harus disiapkan dalam memulai
wirausaha.
pembaca dapat mengerti tentang persiapan yang harus disiapkan dalam memulai
wirausaha.
Pada
kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga kami yang
senantiasa selalu mendo’akan kami, kepada guru kewirausahaan yang telah mempercayakan
tugas makalah tentang persiapan pendirian usaha ini kepada kami.
Ucapan
terima kasih juga kami tujukan kepada seluruh pihak yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, tetapi
tidak mengurangi rasa hormat kami.
Kami
selalu merasa makalah ini belum cukup atau masih banyak kekurangan,
karena tidak ada gading yang tak retak atau sepandai-pandainya tupai melompat
kalau menginjak kulit pisang pasti akan terpleset juga , begitu juga dengan makalah
ini yang masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
karena tidak ada gading yang tak retak atau sepandai-pandainya tupai melompat
kalau menginjak kulit pisang pasti akan terpleset juga , begitu juga dengan makalah
ini yang masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Tegalsari,
20 Agustus 2017
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Semakin berkembangnya
jaman dan teknologi menyongsong kegiatan pasar bebas, maka dituntut harus dapat
mengimbangi dengan kemampuan / skill agar mampu memanfaatkan peluang usaha terampil
dan profesional. Namun pada kenyataan banyak sekali masyarakat menganggur
karena kurangnya keterampilan dalam menangkap peluang usaha yang ada. Kemudian
tidak jarang temui perusahaan atau
industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan sehingga banyak menimbulkan pengangguran. Sebagai manusia yang berpikir akal sehat maka sudah sewajarnya memikirkan cara mengatasi
masalah diatas dengan cara menciptakan lapangan kerja untuk sekarang dan masa yang akan datang demi kelanjutan hidup sebagai seorang manusia.
industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan sehingga banyak menimbulkan pengangguran. Sebagai manusia yang berpikir akal sehat maka sudah sewajarnya memikirkan cara mengatasi
masalah diatas dengan cara menciptakan lapangan kerja untuk sekarang dan masa yang akan datang demi kelanjutan hidup sebagai seorang manusia.
1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini
yaitu saya ingin menggambaran kepada teman-teman tentang dunia usaha dan
tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi teman-teman yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi
wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang dijalankan.
BAB 2
ISI
2.1 Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
Perizinan asaha dalah
alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha
ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan
izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan
baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan
administrasi usaha.
1. Surat Izin Tempat
usaha (SITU)
Surat izin tempat
usaha ialah izin yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya
atau kabupaten untuk melakukan suatu usaha, setiap usaha baik yang
berbentuk perusahaan perorangan, perseroan terbatas, maupun bentuk lainnya harus mempunyai surat izin tempat usaha sebagai dasar hokum atas tempat usahanya
berbentuk perusahaan perorangan, perseroan terbatas, maupun bentuk lainnya harus mempunyai surat izin tempat usaha sebagai dasar hokum atas tempat usahanya
Prosedur pengurusan
SITU yatu:
a.
Meminta
izin tetangga disekitar dan diketahui oleh RT/RW selanjutnya dilanjutkan ke kelurahan
dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
b.
Permohonan
surat izin yang sudah diketahui oleh lurah dan camat, kemudian diurus kotamadya/kabupatendengan
cara mengisi formulir permohonan izin tempat usaha dilampiri fotocopi akta pendirian
perusahaan, denah tempat dan surat tidak keberatan dari tetangga.
c.
Membayar
biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 dan
Nomor 09 tahun 1986.
d.
SITU
pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai tanggal permohonan
dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jangka waktu terakhir harus mengajukan
perpanjangan selanjutnya setiap tahun sekali dilakukan registrasi (daftar ulang)
2. Membuat Nama Logo
dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang
dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang
meliputi :
meliputi :
a.
Nama
perusahaan
b.
Logo
perusahaan
c.
Alamat
perusahaan
d.
Kartu
nama dan tag line (slogan)
e.
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.
Stempel
perusahaan
g.
Maksud
dan tujuan usaha
h.
Jumlah
usaha
i.
Susunan
direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
3. Membuat Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi
ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu
maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
Dalam pengurusan NPWP
perlu dipersiapkan :
a.
Fotocopy Akta pendirian/akta perubahan yang terakhir
b.
Fotocopy
SITU atau surat keterangan lain dari intansi yang berwenang.
c.
Fotocopy
KTP/KK/Paspor pengurus
d.
Fotocopy
Kartu NPWP Kantor pusat (yang bersatatus cabang)
e.
Surat
kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
4. Akta Pendirian
Perusahaan
Pengurusan akta
pendirian perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pendiri perusahaan di depan
notaries.
Dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat di hadapan notaries, antara lain disebutkan mengenai
a.
Tanggal
pendirian perusahaan
b.
Tujuan
Pendirian Perusahaan
c.
Alamat
tempat usaha
d.
Nama
pemilik perusahaan atau pejabat yang berwenang dalam perusahaan.
e.
Besarnya
modal usaha.
Hal ini bertujuan
untuk :
a.
Menghindari
terjadinya perselisihan
b.
Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
c.
Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
d.
Mengetahui
besarnya modal
Untuk membuat akta
pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen
berikut :
berikut :
a.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b.
Fotocopy
Kartu Keluaraga (KK)
c.
Fotocopy
NPWP penanggung jawab
d.
Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e.
Fotocopy
lunas PBB tahun terakhir
f.
Fotocopy
surat kontrakan/ sewa kantor
g.
Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
h.
Surat keterangan
domisili dari RT/RW
i.
Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan
akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan
mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a.
Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b.
Kementrian
tenaga Kerja
c.
Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d.
Kementrian
Pekerjaan Umum
5. Membuat Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tantang
penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah
surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan
instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat diklasifikasikan
sebagai berikut.
a.
SIUP
Kecil
b.
SIUP
Menengah
c.
SIUP
Besar
Proseder permohonan
SIUP :
a.
Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
b.
Permohonan
SIUP besar
Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan
antara lain :
Perdagangan (SIUP) Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan
antara lain :
a.
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
b.
Fotocopy
SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c.
Fotocopy
NPWP
d.
Fotocopy
KTP pemilik
e.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
f.
Fotocopy
KK
g.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
h.
Fotocopy
surat kontrak/ sewa
i.
Foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
j.
Neraca
perusahaan
6. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan
resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Hal-hal yang perlu di
daftarkan :
a.
Akta
pendirian perusahaan
b.
Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
c.
Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indinesia.
Prosedur permohonan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) :
a.
Permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.
b.
Perusahaan
mengambil formulir permihonan permohonan TDP
c.
Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
d.
Petugas
kantor pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokmen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
antara lain :
(TDP) Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
antara lain :
a. Untuk Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah
sebagai berikut.
§ Formulir Isian
§ Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
§ Fotocopy Pengesahaan Akta
§ Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta
Pendirian
§ Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
§ Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
§ Nomor Pokok Wajib Pajak
§ Fotocopy SIUP
§ Fotocopy KTP
§ Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
§ Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
§ Bukti setor biaya administrasi
§ Fotocopy paspor jika pemilik WNA
b. Perusahaan
Perorangan (PO)
§ Formulr Isian
§ Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
§ Fotocopy SIUP
§ Fotocopy KTP penanggung jawab
§ Fotocopy NPWP
§ Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
7. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai
Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai
dampk besra dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
dampk besra dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
Fungsi AMDAL
digunakan untuk :
a.
Memberikan
masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
pemantauan lingkungan hidup.
b.
Memberikan informasi kepada masyarakat
c.
Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
d.
Membantu proses pengambilan kerutusan
e.
Memberikan
masukan terhadap penyusunandesain
Dasar Hukum AMDAL. Beberapa
peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
a.
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
b.
Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
c.
Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air
d.
Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL
e.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
f.
Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93,
No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL
No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL
g.
Undang-Undang
No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang
Pedoman Pelaksnaan
AMDAL
a.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai
penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan
AMDAL.
penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan
AMDAL.
b.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006
tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
c.
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
d.
Kewenangan
Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja
komisi penilaian AMDAL.
Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja
komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang
Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL :
a.
Fotocopy
KTP Pemilik Perusahaan
b.
Fotocopy
Akta Pendirian Perusahaan
c.
Fotocopy Surat izin Tempat Usaha
d.
Fotocopy
NPWP
e.
Fotocopy
Nomor Register Perusahaan
f.
Fotocopy
denah, gambar, dan lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan.
2.2 Penentuan
Permodalan Usaha
Ketika membangun
sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan
perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha.
Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan
keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi
menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha.
Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan
keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi
menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
1.Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan
kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang
bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah
sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
§ Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang
yang wajib da bayarkan oleh anggota
kepada koperasi ketika masuk manjadi anggota.
kepada koperasi ketika masuk manjadi anggota.
§ Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak sama yang wajib
dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
§ Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hsil
usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami kerugian.
usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami kerugian.
§ Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah
sumber modal koperasi yang berasal dari :
§ Anggota dan calon anggota koperasi.
§ Koperasi lainnya atau anggota koperasi
lain yang didasari perjanjian kerjaam
antarkoperasi.
antarkoperasi.
§ Bank dan lembaga keuangan non-bank yang
dilakukan berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
yang berlaku.
§ Penerbitan obligsidan surat hutang.
§ Sumber-sumber lain yang sah.
2. Permodalan
Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern
adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan,
yaitu : :
yaitu : :
§ laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh
dari sisa laba yang tidak diambil oleh
pemilik perusahaan.
pemilik perusahaan.
§ Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana
Ekstern
Sumber dana eksetern
adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan,
antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1.
Bank
Saat
ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha
dengan cara memberikan faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn
tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP).
a.
Kredit
Investasi Kecil (KIK)
Kredit
Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank
untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan
usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di peuhi untuk
mndapatkan kredit ini adalah :
untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan
usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di peuhi untuk
mndapatkan kredit ini adalah :
§ Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP,
NPWP, dan TDP
§ Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
§ Membuat proposal pengajuan kredit
§ Berbentuk badan usaha
§ Memiliki agunan atau jaminan
b.
Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit
Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan
untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku,
pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk,
biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka
pendek (umumnya satu tahun).
Setelah
Anda megisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu
permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan
proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
§ Meneliti
Bank
kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon
memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet
memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet
§ Survei Ke Tempat Usaha
Bank
akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda
§ Interview/Wawancara
Bank
akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan
ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana
pengambilan kredit.
§ Analisis Permohinan Kredit
Setelah
tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitaspemohon
kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit
dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj cukup menjalakan usaha,
karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan/agunan (yang dapat
berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang
bila diberi kredit bank .
2.
Lembaga-Lembaga
Keuangan Nonbank
Pengajuan
kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan
kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan,
maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a.
Dasar
Hukum
Pada
tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan
nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep.
38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep.
38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
menghimpun sejumlah dana
dengan jalan mengelurkan kertas berharga
dengan jalan mengelurkan kertas berharga
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan kredit utama jangka
waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah
atau swasta
waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah
atau swasta
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan penyertaan modal
sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat
diperjualabelikan di pasar modal.
sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat
diperjualabelikan di pasar modal.
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dari
perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan
modal dari dalam dan luar negeri.
perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan
modal dari dalam dan luar negeri.
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam
melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam
mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
§ Lembaga keuangan nonbank dapat
melakukan usaha lain dibidang
keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b.
Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan
Jenis-jenis
lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
§ Lembaga perantara penerbit dan
perdagangan surat berharga
(Investment Finance Corporation).
(Investment Finance Corporation).
§ Lembaga ini berperan sebagai perantara
dan penjamin dalam hal jual
beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.
beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.
§ Lembaga pembiayaan pembangunan
(Development Finace Corporation)
§ Lembaga ini bertugas menghimpun
dana-dana dengan cara
menerbitkan
kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaanperusahaan yang memerulkan
dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang.
§ Lembaga keuangan lain, seperti
perusahaan asuransi
3.
Modal
Venture
Modal
venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang
bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company)
yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam
permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan
institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company)
yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam
permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan
institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Kriteria
Perusahaan :
§ Kriteria perusahaan yang mendapatkan
modal venture, antara lain :
§ Perusahaan yang telah mempunyai pangsa
pasar mapan, tetapi perlu
mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
§ Perusahaan yang memiliki pasar yang
sedang tumbuh atau memiliki
potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
§ Perusahaan yang akan tetapi malakukan
ekspansi usaha, tetapi
mengalami kesulitan dana.
mengalami kesulitan dana.
Dasar
Hukum :
§ Berdasarkan keputusan menteri Republik
Indonesia
nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan
bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan
bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
Fungsi
Modal Ventura :
§ Untuk mengembangkan suatu pengembangan
suatu penemuan baru
§ Untuk mengembangkan perusahaan yang
mengalami kesulitan
dana pada tahap awal usaha.
dana pada tahap awal usaha.
§ Membantu perusahaan yang sedang
berkembang
§ Membantu perusahaan yang mengalami
kemunduran usaha.
§ Untuk mengembangkan proyek penelitian
dan rekayasa.
§ Untuk mengembangkan berbagai penggunaan
teknologi baru atau
alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
Jenis
Pembiayaan Modal Ventura :
§ Penyertaan saham
Jenis
pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon
perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan pasangan
usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan pasangan
usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
§ Membeli obligasi konversi
Pada
jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari
perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat
utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan
dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada
waktu yang telah disepakati bersama.
perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat
utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan
dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada
waktu yang telah disepakati bersama.
§ Pola bagi hasil
Pembiayaan
pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha
memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan
modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain
berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan
keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan
modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain
berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan
keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
Sumber
Modal Venture :
§ Investor perseorangan
§ Investor institusi
§ Perusahaan asuransi
§ Reksadana atau dana pension
§ Lembaga keuangan internasional
2.3 Penentuan Dan
Pengurusan Tempat Usaha
Pada saat anda
membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah
lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan
kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu
memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan) terhadapat
usahanya.
lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan
kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu
memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan) terhadapat
usahanya.
a.
Lokasi
pertokoaan
Ada
beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu,
sebagai berikut :
sebagai berikut :
§ Tingkat kepadatan penduduk
§ Tingkat pendapatan masyarakat calon
konsumen
§ Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
§ Pertimbangan ekonomis
§ Traffic (lalu lintas)
§ Tingkat persaingan
§ Keamanan dan akses parker
b.
Lokasi
Perusahaan
Ada dua
hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan.
Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha
kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
§ Badan usaha yang memiliki beberapa
perusahaan harus memilih
tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
§ Pemilihan tempat kediaman perusahaan
seringkali tergantung pada
rentabilitas yang diharapkan .
rentabilitas yang diharapkan .
c.
Lokasi
pabrik
Hal-hal
yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
§ Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
§ Kedekatan Denag Konsumen
§ Ketersediaan/Kemudahan Untuk
Mendapatkan Tenaga Kerja
§ Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan
Transportasi
§ Sikap Masyarakat Sekitar Serta
Peraturan Pemerintah
2.4 Pengadaan Fasilitas
Dan Bahan Baku Produksi
1. Pengadaan
Fasilitas
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas :
a.
Perencanaan
pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada
mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat
digunakan dengan efektif dan efisien.
mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat
digunakan dengan efektif dan efisien.
b.
Pemeliharaan
dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan
secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat
produksi.
secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat
produksi.
c.
Jaminan
keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan
penerangan di tempat kerja .
penerangan di tempat kerja .
d.
Apabila
dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu
mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada
mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada
mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
e.
Pembagian
ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang
tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
2. Penentuan Mesin
Dan Peralatan
Penentuan mesin dan
peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk
relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti.
Dalam menentukan
mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga mempertimbangkan
factor nonteknologi, antara lain :
a.
Tenaga
ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
b.
Fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
c.
Infrastruktur
seperti sarana dan fasilitas pengangkutan
untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membut
daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan
usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
a.
Peralatan
angkutan
b.
Peralatan
elektronik
c.
Peralatan
mekanik
d.
Mesin
pabrik
e.
Peralatan
lain
3. Penentuan Gedung
Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan
untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok
biaya yaitu :
a.
Biaya
pembangunan gedung
b.
Biaya
pembangunan jalan
c.
Biaya
pengurusan tanah.
4. Pengadaan Bahan
Baku Produksi
Apabila bahan baku
produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor yang
dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a.
Perkembangan
harga produk tersebut, total harga pembeliannya
sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas
dari pajak impor .
sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas
dari pajak impor .
b.
Bahan
baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan
bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .
bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .
2.5 Perekrutan Dan
Penetapan Sdm (Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan
factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya,
dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah
karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai
motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi,
serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang
berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.
Proses
manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan
sumber daya manusia,
sumber daya manusia,
b.
Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang
berhubungan dengan karyawan.
berhubungan dengan karyawan.
c.
Kompensasi
dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar
upah/gaji
upah/gaji
d.
Jaminan
perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan
keselamtan kerja .
keselamtan kerja .
Analisis jabatan
diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi
pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan
data-data antara lain :
a.
Nama
pekerjaan
b.
Kegiatan
yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c.
Peralatan
atau mesin yang akan digunakan
d.
Bahan
yang digunakan Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
e.
Pendidikan
dan pelatiahin
f.
Kondisi
pekerjaan
g.
Risiko/bahaya
Dalam menentukan
kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu
diperhatikan, antara lain :
diperhatikan, antara lain :
a.
Pendidikan
b.
Pengalaman
kerja
c.
Keahlian
fisik dan komunikasi
d.
Tanggung
jawab
e.
Karakter
tenaga kerja
f.
Usia
g.
Jenis
kelamin
h.
Keadaan
fisik
i.
Temperamen
j.
Bakat
Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah
suatu proses untuk mencari calon atau kadidat
karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh
tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi ,
perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh
tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi ,
perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
a.
Seleksi
b.
Sosialisasi
Dan Orientasi
c.
Pelatihan
(Training) Dan Pengembangan
d.
Penilaian
Prestasi Kerja
e.
Promosi,
Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6 Persiapan
Adminisrasi Usaha
Kegagalan sebuah
usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang
teratur, akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
teratur, akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1.
Administrasi
Kata sadaministrasi
bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif,
danministare yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi.
Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari Bahasa belanda yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
danministare yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi.
Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari Bahasa belanda yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2.
Maksud
Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan
dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah
membatu kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam
pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang
baik adalah sebagai berikut :
membatu kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam
pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang
baik adalah sebagai berikut :
a.
Mendapatan
informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh
perusahaan.
perusahaan.
b.
Mendapatakandata
yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil
keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan
pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan
penetapan harga .
keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan
pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan
penetapan harga .
c.
Penyusun
program dalam rencana pengembangan usaha seperti
waralaba (franchise) atau lisensi
waralaba (franchise) atau lisensi
d.
Mengetahui
kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
e.
Mempelanjar
proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya
Adapun kegunaan utama
dari catatan administrasi perusahaan adalah
sebagai berikut :
sebagai berikut :
a.
Administrasi
digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
b.
Administrasi
diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
c.
Administrasi
dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3.
kegiatan
administrasi
Kegiatan administrasi
atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang
perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a.
Menyelenggarakan
pembukuan
b.
Membuat
daftar gaji karyawan
c.
Mencatat
penyenggaraan produksi
d.
Melakukan
surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
e.
Mencatatan
pesanan-pesanan
f.
Melakukan
pengarsipan dokumen
g.
Menyusun
rencana anggaran perusahaan
4.
Jenis
Pencatatan Dalam Administrasi
System pencatatan
administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya,
administrasi untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran
bahan baku hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak
berskala produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
administrasi untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran
bahan baku hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak
berskala produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
Pada Bagian Pembelian
System adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian
antara lain:
a.
Surat-menyurat
(komersial)
b.
Letter
of credit (l/c)
c.
Buku
pembelian dan laporan pembelian
d.
Buku
pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda
terima barang.
terima barang.
e.
Order
pembelian (purchasenorder)
f.
Catatan
transaksi pembelian
Pada Bagian Proses
Produksi System administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi
antara lain :
antara lain :
a.
Semua
kegiatan selama proses produksi
b.
Pencatatan
mutu hasil produksi
c.
Pembuatan
surat jalan
d.
Perncatatan
biaya-biaya selama produksi berlangsung.
Pada Bagian Pemasaran
Dan Penjualan System administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian
pemasaran dan penjualan, antara lain :
a.
Hasil
dari kegiatan pemasaran dan penjualan
b.
Data
penjualan dicatat dalam buku piutang
c.
Catatan
dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh
akutansi untuk dihitung pendapatan
Pada Bagian Keuangan sistem
pecatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari
dua jenis, antara lain :
a.
System
pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
b.
System
pencatatan secara periodic.
Persiapan
Surat-Menyurat Sebagai media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa
fungsi, antara lain :
a.
Sebagai
alat pengingat
b.
Sebagai
pedoman
c.
Sebagi
duta organisasi
d.
Sebagai
alat bukti tertulis
e.
Sebagai
sarana promosi
f.
Pengarsipan
Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah satu kegiatan
administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut
George R. Terry, Ph.D dalam buku office managemenent and control, kearsipan
adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai
dengan aturan yang telah ditentikan telebih dahulu . dengan demikian, semua
dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah yang
harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a.
Pemeriksaan/penyortiran
dokumen
b.
Pengkodean
dokumen
c.
Penyimpan
dokumen
d.
Pencarian
dokumrn
e.
Penemuan
kembali dokumen.
f.
Menginventarikan
Kekayan Perusahaan
Menginventarikan kekayaan perusahaan adalah mencatat apa
saja
harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud maupun tidak
berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud maupun tidak
berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
Langkah-langkah yang
perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
a.
Menyediakan
ruang penyimpan khusus
b.
Menyiapan
peralatan sesuai dengan tempatnya
c.
Membuat
kartu untuk perawatan
d.
Menepatkan
tenaga terampil dalam penanaganan dan
pemeliharaan, serta perawatan peralatan
pemeliharaan, serta perawatan peralatan
e.
Mengadakan
pemeriksaan secara teratur
f.
Menjaga
kebersihan dan keamanan
g.
Mengatur
penerangan dan suhu ruangan
h.
Membuat
gudand yang baik untuk nenyimpan barang
i.
Membuat
pembukuan keuangan.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari
seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah
ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar
dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan
itu.
3.2 Saran
bahwa setiap wirausahawan
yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi
tahap dalam membuat usaha karena tahap
demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
DAFTAR PUSTAKA