Cari Blog Ini

Rabu, 23 Agustus 2017

MEMPERSIAPKAN PENDIRIAN USAHA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “MEMPERSIPAKAN PENDIRIAN USAHA”.
Didalam makalah ini banyak sekali manfaat yang bisa diambil bagi pembaca, selain dapat memberi wawasan yang lebih tentang dunia usaha, kami juga berharap
pembaca dapat mengerti tentang persiapan yang harus disiapkan dalam memulai
wirausaha.
Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga kami yang senantiasa selalu mendo’akan kami, kepada guru kewirausahaan yang telah mempercayakan tugas makalah tentang persiapan pendirian usaha ini kepada kami.
Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, tetapi tidak mengurangi rasa hormat kami.
Kami selalu merasa makalah ini belum cukup atau masih banyak kekurangan,
karena tidak ada gading yang tak retak atau sepandai-pandainya tupai melompat
kalau menginjak kulit pisang pasti akan terpleset juga , begitu juga dengan makalah
ini yang masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Tegalsari, 20 Agustus 2017


Penyusun




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Semakin berkembangnya jaman dan teknologi menyongsong kegiatan pasar bebas, maka dituntut harus dapat mengimbangi dengan kemampuan / skill agar mampu memanfaatkan peluang usaha terampil dan profesional. Namun pada kenyataan banyak sekali masyarakat menganggur karena kurangnya keterampilan dalam menangkap peluang usaha yang ada. Kemudian tidak jarang temui perusahaan atau
industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan sehingga banyak menimbulkan pengangguran. Sebagai manusia yang berpikir akal sehat maka sudah sewajarnya memikirkan cara mengatasi
masalah diatas dengan cara menciptakan lapangan kerja untuk sekarang dan masa yang akan datang demi kelanjutan hidup sebagai seorang manusia.
1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu saya ingin menggambaran kepada teman-teman tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi teman-teman yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang dijalankan.









BAB 2
ISI

2.1 Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan asaha dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
1. Surat Izin Tempat usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha ialah izin yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau kabupaten untuk melakukan suatu usaha, setiap usaha baik yang
berbentuk perusahaan perorangan, perseroan terbatas, maupun bentuk lainnya harus mempunyai surat izin tempat usaha sebagai dasar hokum atas tempat usahanya
Prosedur pengurusan SITU yatu:
a.    Meminta izin tetangga disekitar dan diketahui oleh RT/RW selanjutnya dilanjutkan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
b.    Permohonan surat izin yang sudah diketahui oleh lurah dan camat, kemudian diurus kotamadya/kabupatendengan cara mengisi formulir permohonan izin tempat usaha dilampiri fotocopi akta pendirian perusahaan, denah tempat dan surat tidak keberatan dari tetangga.
c.    Membayar biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 dan Nomor 09 tahun 1986.
d.    SITU pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai tanggal permohonan dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jangka waktu terakhir harus mengajukan perpanjangan selanjutnya setiap tahun sekali dilakukan registrasi (daftar ulang)
2. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang
meliputi :
a.    Nama perusahaan
b.    Logo perusahaan
c.    Alamat perusahaan
d.    Kartu nama dan tag line (slogan)
e.    Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.      Stempel perusahaan
g.    Maksud dan tujuan usaha
h.    Jumlah usaha
i.      Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu
maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
Dalam pengurusan NPWP perlu dipersiapkan :
a.    Fotocopy Akta pendirian/akta perubahan yang terakhir
b.    Fotocopy SITU atau surat keterangan lain dari intansi yang berwenang.
c.    Fotocopy KTP/KK/Paspor pengurus
d.    Fotocopy Kartu NPWP Kantor pusat (yang bersatatus cabang)
e.    Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
4. Akta Pendirian Perusahaan
Pengurusan akta pendirian perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pendiri perusahaan di depan notaries.
Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaries, antara lain disebutkan mengenai
a.    Tanggal pendirian perusahaan
b.    Tujuan Pendirian Perusahaan
c.    Alamat tempat usaha
d.    Nama pemilik perusahaan atau pejabat yang berwenang dalam perusahaan.
e.    Besarnya modal usaha.
Hal ini bertujuan untuk :
a.    Menghindari terjadinya perselisihan
b.    Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
c.    Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
d.    Mengetahui besarnya modal
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen
berikut :
a.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b.    Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c.    Fotocopy NPWP penanggung jawab
d.    Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e.    Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f.      Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g.    Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
h.    Surat keterangan domisili dari RT/RW
i.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan
mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a.    Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b.    Kementrian tenaga Kerja
c.    Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d.    Kementrian Pekerjaan Umum
5. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a.    SIUP Kecil
b.    SIUP Menengah
c.    SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP :
a.    Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
b.    Permohonan SIUP besar
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan
antara lain :
a.    Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
b.    Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c.    Fotocopy NPWP
d.    Fotocopy KTP pemilik
e.    Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
f.      Fotocopy KK
g.    Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
h.    Fotocopy surat kontrak/ sewa
i.      Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
j.      Neraca perusahaan
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Hal-hal yang perlu di daftarkan :
a.    Akta pendirian perusahaan
b.    Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
c.    Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
a.    Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
b.    Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
c.    Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
d.    Petugas kantor pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
antara lain :
a. Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
§  Formulir Isian
§  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
§  Fotocopy Pengesahaan Akta
§  Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
§  Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
§  Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
§  Nomor Pokok Wajib Pajak
§  Fotocopy SIUP
§  Fotocopy KTP
§  Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
§  Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
§  Bukti setor biaya administrasi
§  Fotocopy paspor jika pemilik WNA
b. Perusahaan Perorangan (PO)
§  Formulr Isian
§  Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
§  Fotocopy SIUP
§  Fotocopy KTP penanggung jawab
§  Fotocopy NPWP
§  Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai
dampk besra dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
Fungsi AMDAL digunakan untuk :
a.    Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
b.    Memberikan informasi kepada masyarakat
c.    Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
d.    Membantu proses pengambilan kerutusan
e.    Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
Dasar Hukum AMDAL. Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
a.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
b.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
c.    Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air
d.    Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL
e.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
f.      Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93,
No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL
g.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang
Pedoman Pelaksnaan AMDAL
a.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai
penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan
AMDAL.
b.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006
tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
c.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
d.    Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja
komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL :
a.    Fotocopy KTP Pemilik Perusahaan
b.    Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c.    Fotocopy Surat izin Tempat Usaha
d.    Fotocopy NPWP
e.    Fotocopy Nomor Register Perusahaan
f.      Fotocopy denah, gambar, dan lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan.
2.2 Penentuan Permodalan Usaha
Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan
perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha.
Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan
keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi
menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
1.Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang
bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
§  Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib da bayarkan oleh anggota
kepada koperasi ketika masuk manjadi anggota.
§  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib
dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil
usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami kerugian.
§  Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
§  Anggota dan calon anggota koperasi.
§  Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam
antarkoperasi.
§  Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
§  Penerbitan obligsidan surat hutang.
§  Sumber-sumber lain yang sah.
2. Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan,
yaitu : :
§  laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh
pemilik perusahaan.
§  Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan,
antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1.  Bank
Saat ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
a.  Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank
untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan
usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di peuhi untuk
mndapatkan kredit ini adalah :
§  Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
§  Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
§  Membuat proposal pengajuan kredit
§  Berbentuk badan usaha
§  Memiliki agunan atau jaminan

b.  Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk, biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Setelah Anda megisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
§  Meneliti
Bank kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon
memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet
§  Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda
§  Interview/Wawancara
Bank akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.
§  Analisis Permohinan Kredit
Setelah tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitaspemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj cukup menjalakan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan/agunan (yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
2.  Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan,
maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a.  Dasar Hukum
Pada tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan
nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep.
38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
§  Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana
dengan jalan mengelurkan kertas berharga
§  Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka
waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah
atau swasta
§  Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal
sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat
diperjualabelikan di pasar modal.
§  Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari
perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan
modal dari dalam dan luar negeri.
§  Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam
melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
§  Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam
mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
§  Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang
keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b.  Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
§  Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga
(Investment Finance Corporation).
§  Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual
beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.
§  Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
§  Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara
menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaanperusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang.
§  Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi

3.  Modal Venture
Modal venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang
bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company)
yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam
permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan
institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Kriteria Perusahaan :
§  Kriteria perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
§  Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu
mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
§  Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki
potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
§  Perusahaan yang akan tetapi malakukan ekspansi usaha, tetapi
mengalami kesulitan dana.
Dasar Hukum :
§  Berdasarkan keputusan menteri Republik Indonesia
nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan
bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
Fungsi Modal Ventura :
§  Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru
§  Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan
dana pada tahap awal usaha.
§  Membantu perusahaan yang sedang berkembang
§  Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
§  Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
§  Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau
alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura :
§  Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon
perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan pasangan
usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
§  Membeli obligasi konversi
Pada jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari
perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat
utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan
dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada
waktu yang telah disepakati bersama.
§  Pola bagi hasil
Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha
memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan
modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain
berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan
keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
Sumber Modal Venture :
§  Investor perseorangan
§  Investor institusi
§  Perusahaan asuransi
§  Reksadana atau dana pension
§  Lembaga keuangan internasional
2.3 Penentuan Dan Pengurusan Tempat Usaha
Pada saat anda membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah
lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan
kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu
memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan) terhadapat
usahanya.
a.  Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu,
sebagai berikut :
§  Tingkat kepadatan penduduk
§  Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
§  Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
§  Pertimbangan ekonomis
§  Traffic (lalu lintas)
§  Tingkat persaingan
§  Keamanan dan akses parker
b.  Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan.
Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha
kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
§  Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih
tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
§  Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada
rentabilitas yang diharapkan .
c.   Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
§  Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
§  Kedekatan Denag Konsumen
§  Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
§  Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
§  Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah

2.4 Pengadaan Fasilitas Dan Bahan Baku Produksi
1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas :
a.    Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada
mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat
digunakan dengan efektif dan efisien.
b.    Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan
secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat
produksi.
c.    Jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan
penerangan di tempat kerja .
d.    Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu
mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada
mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
e.    Pembagian ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang
tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
2. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti.
Dalam menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga mempertimbangkan factor nonteknologi, antara lain :
a.    Tenaga ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
b.    Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
c.    Infrastruktur seperti sarana dan fasilitas pengangkutan
untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membut daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
a.    Peralatan angkutan
b.    Peralatan elektronik
c.    Peralatan mekanik
d.    Mesin pabrik
e.    Peralatan lain
3. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya yaitu :
a.    Biaya pembangunan gedung
b.    Biaya pembangunan jalan
c.    Biaya pengurusan tanah.
4. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a.    Perkembangan harga produk tersebut, total harga pembeliannya
sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas
dari pajak impor .
b.    Bahan baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan
bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .
2.5 Perekrutan Dan Penetapan Sdm (Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.    Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan
sumber daya manusia,
b.    Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang
berhubungan dengan karyawan.
c.    Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar
upah/gaji
d.    Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan
keselamtan kerja .
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara lain :
a.    Nama pekerjaan
b.    Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c.    Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d.    Bahan yang digunakan Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
e.    Pendidikan dan pelatiahin
f.      Kondisi pekerjaan
g.    Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu
diperhatikan, antara lain :
a.    Pendidikan
b.    Pengalaman kerja
c.    Keahlian fisik dan komunikasi
d.    Tanggung jawab
e.    Karakter tenaga kerja
f.      Usia
g.    Jenis kelamin
h.    Keadaan fisik
i.      Temperamen
j.      Bakat


Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat
karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh
tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi ,
perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
a.    Seleksi
b.    Sosialisasi Dan Orientasi
c.    Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
d.    Penilaian Prestasi Kerja
e.    Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6 Persiapan Adminisrasi Usaha
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang
teratur, akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1.    Administrasi
Kata sadaministrasi bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif,
danministare yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi.
Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari Bahasa belanda yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2.    Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah
membatu kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam
pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang
baik adalah sebagai berikut :
a.    Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh
perusahaan.
b.    Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil
keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan
pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan
penetapan harga .
c.    Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti
waralaba (franchise) atau lisensi
d.    Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
e.    Mempelanjar proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah
sebagai berikut :
a.    Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
b.    Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
c.    Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)

3.    kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang
perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a.    Menyelenggarakan pembukuan
b.    Membuat daftar gaji karyawan
c.    Mencatat penyenggaraan produksi
d.    Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
e.    Mencatatan pesanan-pesanan
f.      Melakukan pengarsipan dokumen
g.    Menyusun rencana anggaran perusahaan

4.    Jenis Pencatatan Dalam Administrasi
System pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya,
administrasi untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran
bahan baku hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak
berskala produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
Pada Bagian Pembelian System adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
a.    Surat-menyurat (komersial)
b.    Letter of credit (l/c)
c.    Buku pembelian dan laporan pembelian
d.    Buku pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda
terima barang.
e.    Order pembelian (purchasenorder)
f.      Catatan transaksi pembelian
Pada Bagian Proses Produksi System administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi
antara lain :
a.    Semua kegiatan selama proses produksi
b.    Pencatatan mutu hasil produksi
c.    Pembuatan surat jalan
d.    Perncatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
Pada Bagian Pemasaran Dan Penjualan System administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan, antara lain :
a.    Hasil dari kegiatan pemasaran dan penjualan
b.    Data penjualan dicatat dalam buku piutang
c.    Catatan dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk dihitung pendapatan
Pada Bagian Keuangan sistem pecatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis, antara lain :
a.    System pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
b.    System pencatatan secara periodic.
Persiapan Surat-Menyurat Sebagai media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
a.    Sebagai alat pengingat
b.    Sebagai pedoman
c.    Sebagi duta organisasi
d.    Sebagai alat bukti tertulis
e.    Sebagai sarana promosi
f.      Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office managemenent and control, kearsipan adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentikan telebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a.    Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b.    Pengkodean dokumen
c.    Penyimpan dokumen
d.    Pencarian dokumrn
e.    Penemuan kembali dokumen.
f.      Menginventarikan Kekayan Perusahaan
Menginventarikan kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja
harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud maupun tidak
berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
a.    Menyediakan ruang penyimpan khusus
b.    Menyiapan peralatan sesuai dengan tempatnya
c.    Membuat kartu untuk perawatan
d.    Menepatkan tenaga terampil dalam penanaganan dan
pemeliharaan, serta perawatan peralatan
e.    Mengadakan pemeriksaan secara teratur
f.      Menjaga kebersihan dan keamanan
g.    Mengatur penerangan dan suhu ruangan
h.    Membuat gudand yang baik untuk nenyimpan barang
i.      Membuat pembukuan keuangan.


BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
3.2 Saran
bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap
demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali  agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh STORYBOARD

Tema                : Kepercayaan Sinopsis          : JANJI PALSU Di kelas multimedia ada 2 wanita yang bernama ayuk dan popy seda...