KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya penyusun dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul “MAKALAH ZAKAT”. Tujuan salah satu dari makalah ini
adalah agar peserta didik diharapkan untuk dapat mengetahui deskripsi tentang
zakat dan mengamalkannya dengan baik dan benar
Penyusun ingin mengucapkan terima
kasih kepada yang terhormat :
- Bpk Tofik Santoso,ST,Mpd. selaku Kepala SMK Negeri 2 Tegalsari.
- Ibu Nur Hasanah selaku Guru Mulok Agama
- Kedua orang tua dan keluarga yang selalu memberikan dukungan baik materi, moral maupun spriritual dan selalu mendoakan agar penyusun selalu dilindungi Allah SWT dalam menyelesaikan makalah ini.
- Seluruh teman-teman yang sama-sama menyusun makalah dan semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini belum terlalu sempurna. Untuk itu penyusun menerima
kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak. Sekian, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca.
Tegalsari, 7 September 2017
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting
kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan
menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan alQur'an
dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat merupakan suatu
kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain,
menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga
dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat
menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat
sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk
menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang
diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh
masyarakat.
Seluruh ulama Salaf dan
Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hokum zakat yakni mengingkari wajibnya
menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari
zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishabnishab zakat, tata cara
pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
1.2 Rumusan Masalah
- Mengetahui pengertian zakat
- Mengetahui sejarah zakat
- Mengetahui hukum zakat
- Mengetahui hikmah dari zakat
- Mengetahui syarat mengeluarkan zakat
- Mengetahui tujuan zakat
- Mengetahui macam-macam zakat
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
1.3 Tujuan
Makalah ini selain untuk memenuhi
tugas mulok agama juga bermanfaat untuk menambah wawasan kita mengenai zakat
serta memberi kesadaran kepada kita bahwa zakat hukumnya wajib dan dapa
direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB 2
ISI
2.1 Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya
bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya
adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah,
artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering
dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Menurut syara’, zakat
ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut
syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung
harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan
berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan
berkah.
Zakat menurut istilah
agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
2.2 Sejarah Zakat
Zakat menjadi wajib
hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.. Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu
dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin
membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu
harus dibayarkan.
2.3 Hukum Zakat
Dalil yang mewajibkan zakat :
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi
maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)
Seorang muslim yang
telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan
waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam, Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah
Fardhu Ain / Wajib ‘ain yang artinya wajib hanya orang yang mampu atau memnuhi
syarat.
2.4 Hikmah Dari Zakat
- Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
- Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya. ”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
- Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
- Menyucikan harta yang dimiliki.
- Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
- Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
2.5 Syarat Mengeluarkan Zakat
Syarat wajib zakat :
- Islam : Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
- Merdeka : Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
- Milik Sepenuhnya : Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam denganorang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
- Cukup Haul : cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
- Cukup Nisab : Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal)menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
2.6 Tujuan Zakat
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
- Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
- Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
- Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
- Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
2.7 Macam-Macam Zakat
Zakat fitrah
Pengertian fitrah ialah
sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah
adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan
fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang
disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah
harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang
nafkahnya ditanggung olehnya dengan syaratsyarat tertentu. Zakat fitrah adalah
zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan
Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.
Yang dikeluarkan dalam
zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat
(negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai
3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Makanan pokok di
daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras, jagung, tepung sagu, dan
sebagainya.
Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah
sebagai berikut :
- Beragama Islam.
- Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
- Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
Waktu-Waktu Zakat Fitrah
- Waktu mubah : awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu wajib : mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu sunah : sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu makruh : sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram : sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib
dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang
mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang
diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini
sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan
yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa
mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.”(HR
Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Melewatkan pembayaran
zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan
utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian
apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.
Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah
zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
- Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatanperbuatan yang dilarang oleh Allah.
- Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
Zakat maal (harta benda)
Dalam bahasa Arab, maal
berarti harta. Jadi, zakat maal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau
zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat maal adalah zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing
tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Dalil zakat maal :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam
neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban
mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
- Islam
- Merdeka (bukan budak)
- Hak milik yang sempurna
- Telah mencapai nisab
- Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buahbuahan).
- Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
- Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
Macam-macam zakat maal
Binatang ternak
Segala ternak yang
dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar
zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti unta,
sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang
ternak sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Hak milih penuh
- Telah cukup 1 nishab
- Telah cukup masa 1 tahun
- Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
- Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
Zakat Unta Dan Nishabnya
Nishab Unta
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor biri-biri
|
1-2 tahun
|
10-14
|
2 ekor biri-biri
|
1-2 tahun
|
15-19
|
3 ekor biri-biri
|
1-2 tahun
|
20-24
|
4 ekor biri-biri
|
1-2 tahun
|
25-35
|
1 ekor unta betina
|
1-2 tahun
|
36-45
|
1 ekor unta betina
|
2-3 tahun
|
46-60
|
1 ekor unta betina
|
3-4 tahun
|
61-75
|
1 ekor unta betina
|
4-5 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta betina
|
2-3 tahun
|
91-120
|
2 ekor unta betina
|
3-4 tahun
|
121-129
|
3 ekor unta betina
|
2-3 tahun
|
130 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak
unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun. Kelebihan
dari 130 setelah itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang
berumur 2 tahun. Setiap 50 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber
umur 3 tahun. Kemudian untuk tiap 40 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta
betina berumur 2-3 tahun dan untuk tiap 50 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor
unta berumur 3-4 tahun. Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.
Zakat Sapi/Kerbau Dan Nishabnya
Nishab Sapi/Kerbau
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor anak sapi/kerbau
(tabi`a/tabi`ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor anak sapi/kerbau (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor anak sapi/kerbau (tabi`a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor anak sapi/kerbau (tabi`a dan
musinnah
|
1 dan 2 tahun
|
80-89
|
2 ekor sapi/kerbau (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor sapi/kerbau (1 tabi`ah dan 2
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
100-109
|
3 ekor sapi/kerbau (2 tabi`a dan 1
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
110-119
|
3 ekor sapi/kerbau (1 tabi`a dan 2
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
120-129
|
7 ekor sapi/kerbau (4 tabi`a dan 3
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
130-139
|
4 ekor sapi/kerbau (3 tabi`ah dan 1
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
140149
|
4 ekor sapi/kerbau (2 tabi`ah dan 2
musinnah)
|
|
150-159
|
5 ekor sapi/kerbau (tabi`ah) dst.
|
|
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi
atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan
tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau
berumur 2 tahun lebih.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib/penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu/ penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib/penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu/ penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
Zakat Kambing Dan Nishabnya
Nishab kambing
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
40-120
|
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina |
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
|
121-200
|
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina |
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
|
201-399
|
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina |
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
|
400 …
|
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina |
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai 400 ekor kambing dihitung
tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti
tersebut di atas
Mata uang
Zakat Emas Dan Nishabnya
Nishab emas bersih
adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari
emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia
mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum
dalam hadits: Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu
punya 200 dirham(perak) dan telah lewat satu tahun,(maka wajib dikelurkan
zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat
bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat
satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut
perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak
zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud
Zakat Perak Dan Nishabnya
Nishab perak bersih 200
dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup
satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan
dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan,tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat
imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu
kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki
untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika
seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana
perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat
pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib
zakat perhiasan emas dan perak
zakat uang dan nishabnya
Peredaran uang pada
dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab
dan zakatnya 2,5 % atau seperempat
Hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum,
dan sebagainya.Sedangkan buahbuahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :
anggur dan kurma.
Keduanya wajib dizakati
apabila memenuhi kriteria berikut:
- Menjadi makanan pokok manusia
- Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
- Dapat ditanam oleh manusia.
Nishab zakat
Zakat tidak
diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq
seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Wasaq
adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama.
Sedangkan 1 sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab bijibijian dan buah adalah
900 ritl. Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang
biasa (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1
sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh tumbuhan
adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
Kecuali pada
padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari
setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10 wasaq.
Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula yaitu
5 wasaq.
Nishab hasil
bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih
berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10%(sepersepuluh ) jika diairi dengan
air hujan,air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ).
Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5%
(seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan
zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
Keterangan:
- Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.
- Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.
- Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.
Harta
Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu
yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut sebagian ulama rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah
terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan
baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal
itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
Syarat
Zakat
- Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
- Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang. Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
- Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
- Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat
barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib
mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita
menemukannya.
Hasil
Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT
menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang
dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari
tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya.
Syarat
Zakat
Syarat zakat ma’din adalah barang
tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan selain
keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud, minyak
dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat yang
telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan
barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat
diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut.
Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja.
Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda
dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Nisab
Zakat
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan
adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila
sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat
adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan
dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain. Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan
seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.
dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain. Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan
seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.
Harta
Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah
harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya
tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan.
Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini.
Syarat
Wajib Harta
- Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
- Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
- Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
- Sempurna satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta
perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya
tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat
harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan
zakat sampai haul
yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
Zakat Profesi
Yakni zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud
mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris,
akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari
senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5%
setelah dikurangi kebutuhan pokok.
2.8 Siapa Saja Yang Berhak Menerima
Zakat
Zakat
fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan.
- Fakir : Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
- Miskin : Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil : Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
- Hamba Sahaya atau Riqab : Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
- Fi Sabilillah : Orang yang memperjuangkan agama Islam.
- Mu’allaf
a. Orang yang baru
masuk Islam dan imannya masih lemah
b. Orang yang masuk
Islam dan memiliki niat yang kuat.
c. Orang Islam yang
menjaga perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d. Orang Islam yang membantu
negara mengurus zakat.
- Gharim atau Orang yang berhutang
a. Orang yang
berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b. Orang yang
berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c. Orang yang
berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang
dijamin tidak mampu membayar.
- Ibnu Sabil atau Musafir : Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Yang tidak berhak menerima zakat
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak
atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
- Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
- Orang atheis
- Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
- Ayah,
anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang
yang berzakat.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat adalah
penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Zakat Harta ) adalah zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Orang
yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- ’Amil Muallaf
- Hamba sahaya
- Gharimin
- Sabilillah
- Musafir
Yang
tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya
- Hamba sahaya
- Keturunan Rasulullah
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat
- Orang kafir
3.2
Saran
- Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
- Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
- Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar